Beranda | Artikel
Menjual Tanah Milik Negara
Selasa, 1 April 2014

Menjual Tanah Milik Negara

Pertanyaan:

Terkadang ada tanah kosong milik negara atau milik kas desa ditempati secara liar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pada masa berikutnya, penghuni liar ini menjual tanah yang mereka tempati kepada pihak lain. Dengan demikian jatuhlah tanah tersebut pada pihak ketiga, keempat, dan seterusnya.

Demikian pula di Jogjakarta banyak tanah yang merupakan milik keraton lalu diserahkan kepada sebagian orang dengan transaksi hak guna pakai setelah beberapa waktu orang yang mendapatkan hak guna pakai tersebut menjualnya kepada orang lain. Berpindahlah kepemilikan tanah tersebut dengan perantara jual beli. Sahkah jual beli dalam kondisi semacam ini?

Jawaban:

Kasus serupa pernah ditanyakan kepada Syekh Dr. Shadiq bin Abdurrahman Al-Ghariani yang inti pertanyaan adalah sebagai berikut:

Ada seseorang yang menghuni dan menempati sebuah apartemen yang dibangun oleh negara beberapa puluh tahun yang lalu. Kemudian negara menjualnya kepada rakyat yang berminat untuk memiliki apartemen tersebut. Namun, pihak pembeli tidak menunaikan kewajiban berupa membayar cicilan sebagaimana mestinya. Saat ini mayoritas apartemen terutama apartemen lama itu tidak lagi murni milik negara namun diperjualbelikan dengan harga yang mahal dari satu tangan ke tangan yang lain.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah memungkinkan bagiku untuk mendapatkan kembali uang yang pernah aku bayarkan untuk membeli apartemen tersebut dengan menjual ulang apartemen tersebut?

Syekh Dr. Shadiq bin Abdurrahman Al-Ghariani menjawab, “Jual beli apartemen semisal ini, baik yang Anda lakukan ataupun dilakukan oleh orang sebelum Anda, sah tidaknya transaksi ini seluruhnya tergantung jenis transaksi antara pihak negara dengan pemilik pertama. Jika transaksi yang terjadi antara negara dengan tangan pertama sah, maka semua transaksi jual beli yang terjadi setelahnya adalah transaksi jual beli yang sah, baik transaksi jual beli yang Anda lakukan ataupun yang dilakukan oleh orang sebelum Anda -jual beli dengan sistem kredit- baik semua cicilan sudah lunas atau ada cicilan yang belum lunas alias masih terhutang.

Akan tetapi jika transaksi pertama yang terjadi antara pihak negara dengan tangan pertama adalah akad hak guna pakai, bukan hak guna milik maka semua transaksi jual beli yang terjadi itu tidak sah. Karena seseorang tidak boleh menjual sesuatu yang bukan miliknya. Jika transaksi tersebut dianggap sebagai badal khuluw (kompensasi materi karena meninggalkan suatu lokasi) maka badal khuluw dalam transaksi sewa menyewa milik umum (milik negara) adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan.

Berdasarkan penjelasan di atas maka Anda punya hak untuk menjual apartemen tersebut dengan harga yang Anda sepakati bersama pembeli, jika memang apartemen tersebut telah berpindah kepemilikan dari negara ke tangan pertama. Orang yang membeli apartemen tersebut dari Anda wajib menanggung cicilan terkait apartemen tersebut. Jika dia bersedia menanggungnya maka cicilan tersebut menjadi utang yang wajib dia bayar dan Anda tidak punya hubungan dengan apartemen itu lagi.

Akan tetapi jika transaksi antara negara dengan tangan pertama adalah transaksi hak guna pakai maka Anda tidak boleh menjualnya kecuali setelah ada persetujuan dari pemilik dan Anda memberi tahu pihak pemilik bahwa Anda menjual apartemen milik mereka sedangkan hasil penjualannya akan Anda ambil dan tentu saja pihak pemilik tidak akan menyetujuinya.”

Sumber: http://www.tanasuh.com/NEW/readablefatawa.php?id=3691

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2522-menjual-tanah-milik-negara-1332.html